Diserahkan ke KPU, Komisi II Harap PKPU Tak Multitafsir

10-01-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto memberikan keterangan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.Foto :Erman/rni

 

 

Setelah melalui beberapa perdebatan, Komisi II DPR RI menyerahkan beberapa pasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya sempat tertunda, guna disetujui kepada KPU untuk dilakukan perbaikan terhadap runtutan kata-kata dalam PKPU, agar tidak menimbulkan multitafsir. Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengingatkan, bila masih terdapat multitafsir antara KPU pusat dengan pelaksana di daerah, maka bisa berakibat fatal bagi kesuksesan Pemilu 2019.

 

“Saya mengusulkan agar apa yang diambil oleh KPU, tafsirannya sama antara KPU pusat sampai ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). Jangan sampai seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tentang APK (Alat Peraga Kampanye) ada beberapa provinsi yang berbeda pemahamannya," kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).

 

Legislator fraksi PAN ini menambahkan, hak memilih bagi masyarakat sangatlah lebih penting. Untuk itu, ia berharap sampai keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu itu, menjadi multitafsir. Kalau itu yang terjadi, maka itu bisa jadi pemicu dan pemacu orang untuk menggagalkan kontestasi dari TPS itu. Ia juga meminta kepada KPU untuk melakukan briefing atau konsolidasi internal, sehingga apa yang disampaikan oleh KPU pusat sama pemahamannya sampai ke petugas di tingkat TPS.

 

“Saya kira PKPU sudah sangat detil. Tinggal bagaimana peraturan ini benar-benar ditaati oleh semua peserta Pemilu, petugas KPU dan Bawaslu termasuk juga rakyat Indonesia. Baik itu terhadap Pilpres ataupun Pileg di pemilu 2019. Jadi kalau kita tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan, saya kira semua bisa berjalan dengan baik dan lancar," tandas legislator dapil Banten II ini.

 

Untuk pencegahan multitafsir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo sepakat agar KPU dan Bawaslu mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) serta pembinaan dan pengawasan (Binwas) hingga ke tingkat desa. Karena bila masih ada perbedaan persepsi, maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu.

 

“Bila penyelenggara konsisten dan profesional, baik itu tingkat nasional bahkan tingkat desa, maka Pemilunya akan sukses. Karena kesuksesan Pemilu ini akan membawa nama baik Indonesia di dunia perpolitikan dunia," pungkas Soedarmo. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...